Terkait Surat Panggilan DPO MM, Sekwan Akui Tidak Mengetahui

oleh -42 views

Asahansatu || Sekretariat Dewan (Sekwan) mengakui tidak mengetahui tentang adanya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda sumut) terhadap Mukmin Mulyadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tanjungbalai. Kamis, (13/4/2023).

Hamdani Sekwan DPRD Tanjungbalai ketika dikonfirmasi di ruangannya bahwa beliau memang tidak mengetahui ada nya surat panggilan DPO terhadap Mukmin dalam kasus dugaan keterlibatan peredaran 2000 pil ekstasi.

“Masalah surat tersebut saya tidak mengetahui pasti nya, cuma memang ada saya dengar soal surat dpo tersebut terhadap mukmin, untuk sampai saat ini belum ada surat nya sama saya,” ucap nya.

Mungkin saja surat nya langsung sama ketua dprd, memang ada saya dengar tentang surat yang menyatakan bahwa saudara mukmin dpo, tapi saya belum tau pastilah isi surat tersebut,” lanjut Hamdani.

Hamdani juga mengatakan, bahwa Surat keterangan cacat kriminal (SKCK) bukan suatu kewajiban untuk menjadi syarat namun itu syarat dari Komisi pemilihan umum (KPU).

“Skck itu syarat nya kpu yang meminta, untuk kita sendiri bukan menjadi keharusan. Jadi itu syarat yang diminta oleh kpu bukan kita,” kata hamdani.

Soal prosedur pengangkatan Pengganti antar waktu (PAW), Hamdani mengatakan bahwa Partai politik (Parpol) yang mengajukan kepada sekwan kemudian dilampirkan kepada kpu.

“Kemudian kpu la yang meminta siapa yang selanjutnya akan menjadi pengganti antar waktu, barulah nanti prosesnya panjang, dan disitulah kpu meminta skck tersebut kemudian barulah dokumen nya diserahkan kepada kita,” tutur nya.

“Kita meminta kepada kpu siapa yang akan menjadi paw, kemudian kpu melakukan rapat sidang paripurna dan barulah hasil rapat tersebut diserahkan kepada kami untuk kemudian diteruskan ke walikota dan akan diajukan ke gubernur,” kata Hamdani kepada wartawan.

Karena kan kpu sebagai penyelenggara pemilu ya mereka yang mengajukan ke dprd mana yang memang layak untuk menjadi paw, sedangkan dprd hanya proses pemberkasan dan pelantikan saja,” kata nya.

Hamdani mengatakan bahwa proses pengajuan ada pada KPU bukan pada DPRD, bahwa yang menentukan bukan dari parpol namun dari KPU itu sendiri.

“Hasil dari pemilihan yang lalu lah yang menjadi dasar kpu untuk menentukan siapa yang akan menjadi paw, bukan wewenangnya parpol namun keputusannya kpu,” tegas hamdani.(HNS)


No More Posts Available.

No more pages to load.