Terpantau CCTV Dua Pria Berhasil Diamankan Polsek TBU

oleh

Asahansatu | Dua pria yang sudah berumur terekam cctv melakukan aksi nekat di siang bolong mencuri satu unit sepeda motor milik Susi Sugiarti (29) warga Air joman, Kab. Asahan di Pajak Suprapto pada hari sabtu 30 Desember 2023.

Adapun identitas kedua pelaku yaitu AS alias Ade (43), warga Jln. Bahagia, Lk. I, Kel. Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai dan I alias R (41) warga Kota Tanjungbalai.

Kapolsek TBU Iptu Muhammad Rony,. SH mengatakan kronologis kejadian berlokasi di pajak Suprapto, Jln. Letj. Suprapto, Lk. V, Kel. Tanjungbalai Kota IV, Kec. Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. Kejadian bermula saat Susi Sugiarti pergi untuk berbelanja dan memarkirkan sepeda motornya di depan toko sembako Tondy. Minggu, (7/1/2023).

“Terlihat pada rekaman cctv, kedua pelaku AS dan I melakukan aksi nya pada siang hari sekitar pukul 12.00 wib. Melarikan satu unit sepeda motor Yamaha Zupiter-Z warna hitam dengan nomor polisi BK 5101 UY yang sedang terparkir”, kata M. Rony.

Selanjutnya, Susi Sugiarti (Korban) langsung melaporkan pencurian ke Polsek Tbu. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp. 5.900.000 (Lima juta sembilan ratus ribu rupiah).

Hasil dari laporan korban, Iptu Muhammad Rony beserta personil langsung turun kelapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun rekaman cctv.

“Berdasarkan keterangan saksi saksi dan rekaman cctv, terlihat dua pria menggunakan baju kaos berwarna merah dan celana jean serta menggunakan topi berwarna hitam membawa lari sepeda motor zupiter z milik susi”, ujarnya.

Selanjutnya, pada tanggal 3 Januari 2023, kedua tersangka berhasil diamankan Polsek TBU Pukul 21.00 wib di Jln. Pantai Olang, Kel. Pantai Johor, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Dari para tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan Satu buah gunting milik AS digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor, Satu helai celana jeans biru muda milik AS, Satu buah topi berwarna hitam milik AS dan satu buah baju kaos berwarna merah milik I.

Iptu Muhammad Rony,. Selanjutnya mengatakan, kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek TBU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan ke 5e dari KUHPidana. (HNS).

No More Posts Available.

No more pages to load.