Tiga Bandar Sabu Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

oleh -183 views

Asahansatu || Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjungbalai berhasil menangkap 3 (tiga) orang bandar narkoba di Kec. Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai pada Rabu 6 September 2023 lalu.

Ketiga bandar tersebut tidak berkutik saat diamankan polisi beserta barang bukti sabu-sabu. Adapun identitas ketiga pelaku yaitu ERP alias G (35), warga Jln. Sentosa, Lk. IV, Kel. Sejahtera, Kec. Tanjungbalai Utara, M alias L warga Jln. Ongah, Lk. II, dan DS alias A warga Jln. Sentosa, Lk. IV. Selasa. (12/9/2023).

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Reynold Silalahi. SH, menjelaskan kronologis penangkapan bermula atas laporan warga karena resah adanya peredaran narkoba di kelurahan Sejahtera dan langsung membentuk tim untuk melakukan penangkapan.

“Warga sudah sangat resah karena seringnya transaksi di kampung mereka sehingga melaporkan kepada pihak polres tanjungbalai, selanjutnya pada Rabu 6/9/2023, dibawah pimpinan kanit I dan II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap para pelaku kasus narkotika,” Kata R. Silalahi.

“Kemudian tim melakukan penyamaran dengan cara undercover buy pasa salah pelaku yaitu ERP alias G dengan memesan Sabu-sabu seberat ¼ (seperempat) gram dengan nilai Rp. 175.000. Setelah itu, G menyuruh kaki tangannya M dan DS untuk membantu dan turut menjual serta menyerahkan kepada petugas yang menyamar. Kemudian, setelah ke 3 bandar tersebut melakukan penimbangan di hadapan polisi (menyamar), selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan dengan dibantu tim opsnal,” lanjut Kasat Narkoba.

Hasil penggeledahan dari dalam rumah dan pada diri ke 3 tersangka bandar narkoba tersebut, Petugas Kepolisian berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip sedang transparan yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu 0,64 gram di genggaman tangan sebelah kiri ERP, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas berwarna putih yang berisikan 3 buah pipet, 0.30 gram sabu-sabu, 3 unit handphone serta uang Rp. 155.000,Rp.45.000 dan Rp. 20.000 dari masing-masing ketiga tersangka.

Ketiga bandar sabu-sabu tersebut kemudian dibawah ke Polres Tanjungbalai untuk diinterogasi. Adapun ke 3 pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Subsider 112 ayat 1 undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Junto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun.(HNS)


No More Posts Available.

No more pages to load.