Tim Buser Polsek Lima Puluh Ringkus Pengedar Sabu Simpang Gambus

oleh

Batu Bara – Pasca penangkapan dan penembakan bandar sabu Joko warga Lubuk Cuik, kembali Tim Reskrim mengikis habis peredaran narkoba terus dilakukan jajaran Polsek Lima Puluh, Polres Batu Bara.

Hasil pengembangan dari penangkapan bandar sabu di Kampung Getek, Desa Simpang Gambus dengan tersangka YY pekan lalu, Kamis (26/09) sekira pukul 13.00 Polsek Lima Puluh kembali berhasil menangkap MI (39) warga Dusun VII, Desa Simpang Gambus yang merupakan abang kandung tersangka YY.

Kapolsek Lima Puluh AKP Jhoni Andreas Siregar,SH melalui Kanit Reskrim Ipda Jimmy Rianto Sitorus, SH kepada wartawan, Jum’at (27/09) membenarkan penangkapan tersangka.

Disebutkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki di dalam sebuah bengkel dicurigai memiliki narkoba jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh melakukan penyelidikan dan selanjutnya berhasil mengamankan tersangka disebuah bengkel di Jalinsum Medan – Kisaran, tepatnya Dusun I, Desa Perkebunan Tanah Gambus, Kec Lima Puluh, Kab Batubara.

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti 5 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan, 1 buah plastik klip kosong ukuran besar dan 1 buah HP Samsung Android warna hitam.

(Barangbukti Sabu)

Kepada wartawan MI mengaku 5 paket kecil sabu yang disimpannya di bengkel adalah barang dari adiknya YY yang sebelumnya tertangkap.

“Kemarin aku besuk adikku Yuyun, adikku bilang, bang ada sabu kusembunyikan di kardus di dalam bengkel abang, jualkanlah bang biar ada untuk jajan aku bang. Barang ini (sabu) punya adikku YY. Dia minta dijualkan dengan harga Rp 50/paket tapi belum ada yang laku”, sebut MI.

Guna pertanggungjawaban kini tersangka MI berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Lima Puluh dan segera dikirim ke Satnarkoba Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut. (AS2/Plk)

No More Posts Available.

No more pages to load.