Tim Kejati Sumut Amankan Tersangka Tipikor Pembangunan Stadion Madina

oleh

Asahansatu | Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan IS selaku tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan pembangunan Stadion Kab. Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017 di rumah tersangka di Desa Mencirim Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara. Senin, (17/2/2025)

Bahwa tersangka IS selaku Direktur CV. Wastu Cipta Konsultan sebagai Konsultan Pengawas pada pekerjaan pembangunan Tribun A yang berlokasi di Sarak Matua Penyabungan Kab. Mandailing Natal tersebut diduga telah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebesar Rp844.047.819, dari total anggaran sebesar Rp. 2.146.569.000,- Tahun Anggaran 2017 sumber dana APBN Kementerian Pemuda Olahraga Republik Indonesia.

Pengamanan terhadap tersangka dilakukan oleh tim tangkap buron (Tim Tabur) Kejati Sumatera Utara setelah tersangka IS ditetapkan sebagai Daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2024 atas permohonan Penyidik Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dikarenakan setelah penetapan status tersangka, IS tidak pernah memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan dengan alasan yang sah.

Penetapan Tersangka IS selaku Direktur CV.Wastu Cipta Konsultan yang di tunjuk sebagai Konsultan Pengawas pada pembangunan stadion Kabupaten Mandailing Natal tahun 2017 tersebut adalah serangkaian hasil penyidikan yang mana penyidik Kejari Mandailing Natal juga telah menetapkan tersangka lain dalam perkara ini yaitu AL (Direksi Lapangan) yang juga Kasi Tata Bangunan Dinas PUPR Madina dan Direktur CV.A. sdr. MIL selaku rekanan penyedia jasa.

Pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya pada pukul 21.00Wib tersangka berhasil dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan identifikasi dan kemudian akan di serahkan kepada tim penyidik Kejari Mandailing Natal.(*)