Truk Pengangkut 72 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tangkap Bea Cukai

oleh

Asahansatu | Kantor pelayanan dan pengawasan bea dan cukai (KPPBC) berhasil menggagalkan upaya peredaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal dengan total 72.000 batang rokok pada hari Selasa 6 Mei 2025 di Kabupaten Rantauprapat.

Penindakan ini berasal dari hasil analisa informasi intelijen tim P2 Bea Cukai Teluk Nibung bahwa terdapat adanya upaya pengiriman Barang kena Cukai hasil tembakau ilegal yang melintas wilayah pengawasan KPPBC TMP C Teluk Nibung dengan sarana pengangkut Truk.

“Berdasarkan Informasi tersebut serta arahan dan analisa target, Tim Operasi Pasar Bea Cukai Teluk Nibung melakukan pemantauan di sepanjang jalan yang dilalui oleh target dan berhasil melakukan penghentian,” kata Kepala KPPBC Teluk Nibung Nurhasan Ashari, Rabu (14/5/2025).

Dikatakan Nurhasan, Saat dilakukan pemeriksaan, didapati adanya kiriman sebanyak 60 karton yang masing-masing karton berisi rokok tidak sesuai antara pita cukai dan jenis rokok dengan jumlah 720.000 batang rokok merk Master Class. Total nilai barang berkisar Rp. 1.069.200.000.

“Dan apabila rokok ini berhasil diedarkan secara bebas, negara mengalami kerugian berkisar Rp. 537.120.000,- dihitung dari cukai yang seharusnya dibayarkan ke Negara,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai atau pita cukai tidak sesuai merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai dengan UU Cukai, Pelanggar dapat diancam pidana penjara/kurungan dengan ancaman 1 tahun sampai dengan 5 tahun atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sedangkan Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pelanggar dapat membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan dapat tidak dilakukan
penyidikan serta barang terkait dugaaan pelanggaran ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, bahwa keberhasilan operasi penindakan ini menunjukkan bentuk komitmen KPPBC Teluk Nibung dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai. Dengan penindakan ini, Bea Cukai Teluk Nibung mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Indonesia dari peredaran BKC ilegal, yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan maupun lingkungan. Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat diimbau untuk melapor ke kantor bea cukai terdekat,” ucapnya. (HNS)

No More Posts Available.

No more pages to load.