Asahansatu || Lebih kurang 3 bulan yang lalu, Syarifuddin alias Udin (35) warga Kampung Dalam Desa Sukaraja, Air Putih, pernah mengancam ibu kandungnya gara – gara memaksa minta surat tanah. Akhirnya pelaku residivis ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura karena tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Kapolsek Indrapura, AKP Jonni Damanik, membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian di mesin air daf dan tabung gas milik Mariono warga desa yang sama di Sukaraja. Jumat (26/5/2023)
“Udin melakukan aksinya Kamis (16/3) dan sempat buron selama dua bulan. Udin mendongkel pintu gudang dan mengambil mesin air daf Shimizu, 3 tabung gas, satu semprot spray,” jelas AKP Jonni
Disebut Kapolsek, keberadaan Udin sudah sangat meresahkan warga sekitar dan ketika melihat pelaku lagi berada dirumahnya warga langsung melapor ke Polsek Indrapura
“Kanit Reskrim, Iptu Jimmy Sitorus bersama opsnal langsung bergerak menyergap pelaku sekira pukul, 10.00. Wib di kediamannya,” ujar Jonni.
Barang bukti mesin air daf Shimizu bersama Udin langsung dibawa ke Mapolsek Indrapura, guna pemeriksaan lebih lanjut.(Plk)