Unit Tipikor Polres Asahan OTT Kades Sei Kopas Mandoge

oleh

Asahansatu || Personil dari Unit Tipikor Polres Asahan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Kepala Desa Sei Kopas Kecamatan Mandoge di duga terkait pengurusan surat tanah, di Jalan SM.Raja Kel.Tegal Sari Kec.Kisaran Barat Kab.Asahan, Selasa (16/02/21).

Kapolres Asahan AKBP. Nugroho Dwi Karyanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH,MH menjelaskan pada tanggal 06 Februari 2021 sekira pukul 15.00 Wib team mendapat informasi dari masyarakat dan berdasarkan Informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi terhadap masyarakat yang melakukan pengurusan surat keterangan tanah yang di minta biaya awal sebesar Rp.3000.000 kepala desa dan meminta uang panjar sebesar Rp.500.000.

Selanjutnya pada tanggal 16 februari 2021 sekira pukul 18.00 wib team mendapat informasi bahwa surat keterangan tanah sudah siap dan kepala desa meminta pelapor untuk menemuinya di kota kisaran dan membawa kekurangan biaya  pengurusan surat keterangan tanah, selanjutnya Kanit Tipikor IPDA Arbin Rambe SH bersama dengan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang tidak kenal sebelumnya.

“Saat tertangkap dan penggeledahan dirinya mengaku Kepala Desa Sei Kopas yang bernama Donald Nadapdap dan dari dianya ditemukan uang sebesar Rp 2.000.000,- yang di keluarkan dari kantong celana sebelah kanan, selanjutnya petugas membawa pelaku dan saksi ke Polres Asahan untuk dilakukan Proses selanjutnya” jelasnya.

Lebih lanjut AKP Rahmadani SH., MH. menjelaskan pelaku di kenakan sanksi pasal 12 huruf e dari UU RI No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Barang bukti yang di amankan satu lembar surat peryataan ganti rugi, satu lembar surat keterangan tanah, satu lembar surat permohonan, satu lembar surat peryataan, satu lembar surat keterangan situasi tanah, satu stempel kepala desa sei kopas, uang tunai Rp.2.000.000, satu buah handphone warna hitam merk Oppo milik terduga, satu buah hanphone warna hitam merk samsung, satu buah amplop plastik besar warna hijau, dan satu buah tas sandang kulit.(*)