Unras GM Pekat IB Kecamatan Kisaran Timur Ricuh, Kadisdukcapil Ngaku 6000 Blanko e-KTP Tersedia

oleh

ASAHAN — Saat massa Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (GM PEKAT IB) Kecamatan Kisaran Timur, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Asahan. Supriyanto selaku Kepala Dinas menemui pengunjukrasa.

Kadisdukcapil Supryanto, menjawab tuntutan peserta aksi dimana ia menjelaskan sebelumnya sudah hampir 6 bulan Asahan tidak memiliki blanko e-KTP karena masalahnya dari Pusat yakni Kementrian Dalam Negeri RI.

“Kita memang tidak memiliki Blangko e-KTP, itu bukan terjadi di wilayah Asahan saja, akan tetapi tadi malam kita sudah mendapatkan 6000 keping blanko e-KTP,”ujar Kadis dihadapan peserta aksi.

Aksi unjuk rasa tersebut berakhir bentrok, saling dorong dengan petugas Satpol PP Asahan tak bisa dihindari, karena peserta aksi merasa di halangi saat melakukan orasi, Kamis (16/1/2020).

(Dikantor Bupati Asahan, masa GM Pekat-IB Kec.Kisaran Timur menunggu respon pihak Pemkab)

Puluhan peserta aksi unjuk rasa sebelumnya melakukan aksi di Kantor Disdukcapil Asahan mereka berorasi di Kantor DPRD dan Bupati Asahan meminta peran mereka agar bijak dan tegas menyikapi Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Asahan, Supryanto, karena dinilai ia tidak memiliki Basic managemen.

“Blanko KTP kosong selama ini, Kadis ngapain aja!!? Supriyanto itu basicnya bukan Kependudukan dan administrasi tapi Pendidikan, kami anggap tidak layak dirinya sebagai Kadisdukcapil Asahan, Bupati harus mengevaluasi,”ujar orator Muhammad Seto Lubis .

Masih dikatakan orator, “Kami disini mempertanyakan mengapa Asahan tidak memiliki blanko e-KTP, kasihan masyarakat yang sampai saat ini tidak memiliki identitas maka akan sulit jika mengurus administrasi lainnya seperti BPJS,”tegas Seto Lubus

Pendemo juga mendesak agar Kadisdukcapil Asahan segera melakukan upaya agar masyarakat Asahan dapat memiliki blangko e-KTP dan meminta segala proses pengurusan administrasi dapat berjalan mudah tanpa harus dipersulit di kantor tersebut.(DM)