Unras LSMM Terkait Pencuri Beras Bansos,Kapolres Panggil Kapolsek Sei Kepayang

oleh -128 views

Asahansatu | | Kapolsek sei kepayang di panggil Kapolres asahan terkait aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Studi Mahasiswa Marhanenis di Mapolres Asahan Jl. Jend. A. Yani No.110, Kisaran Naga, Kec. Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan Tentang laporan polisi tindak pidana pencurian beras bantuan sosial yang sampai saat ini tidak ada perkembangan kasus. Senin (31/07/2023)

Sejak diterima nya laporan tindak pidana pencurian beras warga yang bersumber dari kementrian sosial (kemensos) yang terjadi di kantor balai desa sei tualang kecamatan sei kepayang barat kabupaten asahan oleh spkt Polsek sei kepayang pada tanggal 25 mei 2023 hingga saat ini tidak ada perkembangan kasus.

Johan Iskandar sitorus selaku ketua badan pengurus cabang lingkar studi mahasiswa Marhanenis Asahan mengatakan berdasarkan hasil Cros chek dan informasi yang dihimpun dilapangan bahwa apa yang dicita citakan dari sebebuah aturan itu telah dikangkangi oleh sekelompok oknum yang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum dalam hal ini Polsek Sei Kepayang

Hal tersebut dibuktikan dengan kejanggalan setelah dilaporkan beras yang telah dicuri ditemukan oleh pihak berwajib disekitar tempat kejadian padahal masyarakat sekitar tidak ada yang menghubungi polsek terkait posisi barang bukti.

Dalam orasi tersebut, pengunjukrasa membacakan tuntutannya, yaitu:
1. Meminta Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung SH.,SIK.,MH melakukan Evaluasi Jabatan Kapolsek Sei Kepayang karena tidak mampu mengungkap kasus pencurian beras di Desa Sei Tualang Pandau Kec.Sei Kepayang Barat Kab. Asahan

2. Meminta Kapolres Asahan segera mengungkap kasus pencurian beras di Desa Tualang Pandau dan segera menetapkan pelaku sebagai tersangka melalui tahapan yang di atur dalam KUHAP.

Setelah setengah jam ber orasi akhirnya salah seorang polisi utusan Kapolres asahan untuk masa berbicara diruangan yang telah disediakan untuk menyampaikan aspirasi .

Pada saat diruangan SPKT bagian complain dan konseling yang telah di sediakan, KBO Satreskrim Polres Asahan Iptu H.Erwin  Syahrizal,SH, meminta langsung Sutari selaku kapolsek sei kepayang menjawab aspirasi massa.

Selanjutnya Sutari menuturkan bahwa dalam menemukan barang bukti beras tersebut melalui kerja sama kepala dusun I desa sei tualang pandau. “Kami sedang berusaha menemukan dua alat bukti untuk ditetapkan nya seorang tersangka”,pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Iptu H.Erwin juga menambahkan akan mengawasi kasus ini dan berjanji hari kamis tanggal 3 Agustus mendatang akan melakukan gelar perkara untuk menemukan alat bukti agar secepatnya dapat menetapkan tersangka.

Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Asahan AKP Rianto,SH,MAP mengatakan bahwa pengusutan suatu kasus telah diatur dalam undang-undangan dan memiliki tahapan-tahapan prosedur. Apalagi kejahatan yang merugikan masyarakat, Polres Asahan konsisten tdigarda terdepan .

“Untuk Adek-adeku mahasiswa tetap semangat ya, ayo bersama sama kita saling bersinergi untuk memberantas kejahatan di Asahan,”ucap Rianto dihadapan mahasiswa.

Usai mediasi, akhirnya masa membubarkan diri dengan dengan tertib .(MSI)


No More Posts Available.

No more pages to load.