Usai Diperiksa Polisi, Otak Pelaku Penumbangan Kayu Dipulangkan

oleh
oleh

Kisaran – H Pariono, pengusaha yang diduga sebagai otak pelaku penumbangan liar puluhan batang pohon perindang di jalan lintas Kisaran – Airjoman dipulangkan Polres Asahan setelah menjalani pemeriksaan, Rabu malam (30/8).

Sementara truk pengangkut serta alat pemotong masih diamankan. Hal itu dikatakan Kanit Tipiter Polres Asahan Iptu ER Ginting saat dikonfirmasi.

“Ya kita perbolehkan pulang, namun kita tetap mengamankan mesin gergaji kayu, serta truk yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut,”ujar ER Ginting.

Dikatakan ginting, pihak penyidik akan berkoordinasi dengan dinas terkait guna mengetahui pohon – pohon perindang itu dibawah naungan siapa, setelah itu baru kami bisa mendudukan kasusnya.

“Kita lengkapi dulu alat buktinya, sebab kasusnya menyangkut penumbangan pohon”, tegasnya.

Sementara itu, Zakwan Taufiq Ketua LSM Garuda Hijau Indonesia mengutuk keras aksi penumbangan pohon – pohon perindang dipinggir jalan lintas Kisaran – Airjoman dengan dalih pelebaran badan jalan, namun seyogyanya dimanfaatkan oknum untuk memperkaya diri sendiri.

Pohon merupakan salah satu sumber kehidupan dan perlu diketahui bahwa pohon yang tumbuh di pinggir jalan raya baik di jalan provinsi, kabupaten, maupun jalan desa merupakan pohon yang dilindungi oleh pemerintah daerah dan diatur dalam perda.

“Jika segenap instansi, kelompok ataupun individu hendak menebang diharuskan ijin ke dinas terkait. Surat pemberitahun penumbangan pohon dari Dinas Bina Marda dan Bina Kontruksi UPTD Tanjungbalai No.620/DBMBK/UPTD-TB/KPA/524/2017, yang ditujukan ke Camat Kota Kisaran Timur tidak cukup dan terlebih kayu – kayu itu diperjualbelikan,”bebernya.

Secara kelembagaan LSM Garuda Hijau Indonesia meminta kepada aparat penegak hukum agar memproses kasus penumbangan kayu perindang yang di otaki oleh oknum yang mengaku H Pariono. **

No More Posts Available.

No more pages to load.