Usai Terbitkan Surat DPO, Kejatisu Sebar 5 Ribu Foto 3 Tersangka Bank Sumut

oleh
oleh

Medan – Usai menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO), Kejati Sumut menyebarkan 5 ribu foto tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut, Rabu (28/9/2016).

Ketiga tersangka masing-masing Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank Sumut, Zulkarnain, dan rekanan Direktur CV Surya Pratama, Haltatif.

Rencananya foto ketiga buronan tersebut akan dipasang di tempat-tempat umum di Kota Medan dan tempat lainnya di Sumatera Utara. “Akan mulai disebar hari ini,” ujar Kasubsi Penkum Kejati Sumut Yogernold Tarigan kepada wartawan.

Foto ketiga buronan tersebut telah selesai dipasang di seluruh kantor kejari jajaran Kejati Sumut. Sementara tempat-tempat umum yang akan dijadikan lokasi pemasangan foto tiga buronan itu antara lain, Bandara Kualanamu, area perkantoran dan tempat-tempat keramaian.

Diharapkan, dengan pemasangan foto tersebut, masyarakat bisa membantu untuk menyampaikan informasi keberadaan ketiga tersangka. Atau, mengamankannya dan menyerahkannya ke Kejati Sumut.

Sebelumnya diberitakan, karena selalu mangkir dari panggilan penyidik, akhirnya Kejati Sumut menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraan opersional Bank Sumut, Selasa (27/9/2016).

Sementara, Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut Erwin Zaini mempersilahkan penyidik Kejati Sumut bersikap sesuai prosedur hukum.

“Pada prinsipnya kita tidak keberatan, tapi kalau disebar di lingkungan Bank Sumut, menurut saya kurang elok karena akan ada dampak psikologis terhadap bisnis bank sebagai lembaga yang menjunjung tinggi kepercayaan, dan lagian tidak mungkin mereka akan ada di lingkungan Kantor Bank Sumut,” katanya. (ASC/MSC)

No More Posts Available.

No more pages to load.