Wali Murid Tuding Komite Sekolah di Asahan Kangkangi Permendikbud 2016

oleh
oleh

Kisaran – Tudingan komite sekolah mengangkangi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia No.75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah terus merebak di Asahan.

Hal itu dikatakan Susilawadi salah seorang wali murid, Minggu (17/9) saat berbincang dengan asahansatu.com. Menurutnya, kebijakan komite sekolah yang meminta sumbangan pendidikan kepada wali murid sangat bertentangan dengan Permendikbud No.75 Tahun 2017 dimana pada Pasal 12 poin B jelas dikatakan.

“Komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya,”tegasnya.

Selanjutnya, pada Pasal 1 ayat 3 dikatakan bantuan pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya dengan syarat yang disepakati para pihak.

Bila merujuk pada pasal 12 poin B, jelas komite tidak boleh melakukan pungutan sebab pada pasal 1 ayat 4 dinyatakan, pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Kemudian pada ayat 5 dijelaskan soal sumbangan pendidikan dimana sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

“Jika melihat praktik yang dilakukan komite untuk meminta sumbangan pendidikan kepada orang tua/walinya jelas bertentangan dengan peraturan yang ada dimana orang tua/walinya diminta untuk mengisi formulir yang sudah disiapkan dengan dibubuhi kertas meterai,”ujarnya.

Sementara menurut sumber di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, sebelumnya untuk sekolah tingkat SMA ada dana rintisan BOS yang besarnya Rp500 ribu persiswa untuk satu tahun dan saat ini pada Tahun Ajaran 2017/2018 dana rintisan itu penuh menjadi dana BOS yang besarnya Rp.1,4 juta persiswa.

“Pertanyaannya mengapa dengan ditetapkannya dana rintisan menjadi dana BOS oleh pemerintah dan besaranya menjadi Rp.1,4 juta persiswa, pihak sekolah masih mengajukan RKAS yang membebani orang tua/walinya,”tandasnya.

Hasil penelusuran dilapangan, sumbangan pendidikan yang dilakukan komite sekolah berpariasi dengan modus berbeda satu sama lain, dimana ada pihak sekolah yang mengatakan jika sumbangan pendidikan itu mutlak dari komite dan ada yang mengatakan pihak sekolah hanya menyampaikan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) kepada komite.(Lintang)

No More Posts Available.

No more pages to load.