Asahansatu || Satuan Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang Polres Asahan mengamankan seorang pria pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 520.49 gram Brutto dan atau 510.16 gram netto.
Pelaku berinisial A alias I (48) warga Dsn IV Desa Bagan Asahan Baru Kec. Tg. Balai Kab. Asahan diamankan petugas bersama barang bukti 1 buah tas ransel warna coklat, 10 plastik klip diduga berisi narkotika jenis shabu berat 520.49 gr Brutto dan atau 510.16 gram netto, 1 buah hp Nokia.
Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran MP. SH mengatakan pelaku A diamankan pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 pukul 22.00 wib di Jalan Umum, Desa Bagan Asahan Pekan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan. Senin (25/4/2022).
“Awalnya petugas mendapat informasi dari warga adanya peredaran narkotika di Jalan Umum Dsn Desa Bagan Asahan Pekan Kecamatan Tg. Balai Kab. Asahan,” Ucap Kapolsek AKP Sabran MP. SH,
Mendapat informasi itu, Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama Kapos Bagan Aiptu Muchsin serta Aiptu M.Ginting dan Briptu Tri Apriansyah melakukan pengintaian disekitar daerah TPI Desa Bagan Asahan Baru terhadap orang yang sudah diketahui ciri cirinya.
“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, ditemukan tas sandang warna hitam coklat dan didalam tas tersebut didapat bungkusan plastik kristal sebanyak 10 bungkus yang diduga Narkotika jenis sabu,” Ujar AKP Sabran MP. SH,
Kepada petugas, kata Kapolsek, pelaku mengakui bahwa barang tersebut akan dibawa tujuan ke Medan. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.(SFN)