Asahansatu.com , Kisaran | Perbuatan tak terpuji ini dilakukan oleh BA (35) warga desa Sei Lendir Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan. Korbannya adalah dua anak kandungnya sendiri masing masing CM (14) tahun dan AS (11) tahun. Kepada anaknya yang pertama (CM) perbuatan itu sudah dilakukannya sejak 7 tahun lalu.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Bayu Putra Samara SIK kepada wartawan Kamis (17/11/2016) saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dikatakannya kejadian itu bermula ketika korban mengadukan perbuatan tak senonoh ayahnya kepada guru disekolahnya.
“Korban adalah anak kandungnya sendiri (berinisial CM) yang masih berusia 14 tahun, dan menceritakan kejadian tersebut kepada guru disekolah,” kata Bayu.
Mendengarkan cerita pilu korban yang masih duduk di kelas 2 MTS itu kemudian guru korban RS (44) melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandung korban berinisial RR (35). Bukan main terkejutnya pihak keluarga mendengar kejadian itu. Pada saat itu juga mereka mengadukan perbuatan tersangka dengan membuat pengaduan ke Polres Asahan, pada hari Selasa (15/11/2016).
“Ibu kandung korban dan gurunya langsung membuat laporan ke Polres Asahan. Mendapat informasi tersebut petugas langsung terjun ke lapangan dan mengamankan tersangka berikut barang bukti,”ujar Bayu lagi.
Saat di Polres Asahan, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Mengejutkan, ayah empat anak ini bukan hanya puluhan kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada anak pertamanya tapi juga dia lakukan kepada anak keduanya (AS) yang masih berusia 11 tahun.
Saat ditanyai oleh petugas, pelaku melakukan perbuatan itu dikamar korban didalam rumahnya saat situasi rumah sedang kosong dengan menarik tangan korban dan mencabulinya. Beberapa waktu korban juga melakukan perbuatannya di ladang dengan cara mengikat tangan anak kandungnya yang kedua dan menutup kepalanya.
“Istri saya selalu mengeluh karena tidak puas saat berhubungan intim. Katanya saya lemah. Karena sering di ejek lama lama saya malas berhubungan dengan istri dan melampiaskannya sama anak. Saya menyesal pak,” aku tersangka saat mengakui perbuatannya kepada petugas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 2 atau pasal 81 ayat 3 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Karena perbuatan itu dilakukan oleh ayah kandung korban ditambah 1/3 hukuman menjadi maksimal 20 tahun penjara,”ujar Kasat Reskrim. (Perdana.R)