Asahan – Proyek pembuatan tembok pagar SDN 010073 Rawang Pasar 6 Kecamatan Rawang Panca Arga disinyalir melewati batas tanah seluas 3634 meter persegi sebagaimana yang tercantum pada plank yang dibuat oleh Pemda Asahan.
Hal itu ditegaskan Bustaman Mangatas Samosir Ketua Yayasan Pendidikan (YP) Bina Budaya Rawang Pasar 6 Kecamatan Rawang Panca Arga, Selasa (31/10), “diduga atas desakkan dari oknum JP anggota DPRD Asahan dari praksi Partai Golkar proyek pembuatan tembok pagar itu akhirnya menyerobot tanah negara dan membebaskan sebagian tanah milik SDN 010073 untuk perluasan kandang ternak, “ tegas Bustaman.
Kami sangat menyayangkan sikap dari Dinas Pendidikan yang mengakomodir keinginan JP dalam persoalan ini, ” ada apa sebenarnya, mengapa Dinas mengakomodir keinginan JP dalam persoalan ini, kami hanya minta agar pembuatan tembok pagar tidak melewati batas tanah SDN 010073 itu,” kata Bustaman.
Terkait permasalahan ini, pihaknya sudah meminta agar pihak DPRD Asahan untuk mempasilitasi, namun hingga hari ini persoalan itu belum mendapatkan titik terang, “saya hanya meminta agar pembangunan tembok pagar itu tidak melewati batas tanah yang seyogyanya milik SDN itu, karena jika melewati batas tanah itu akan berdampak bagi negatif terhadap yayasan yang dipimpinnya,” tambahnya.
“Jangan menjadi polemik berkepanjangan, saya minta agar pihak Dinas Pendidikan melakukan pengukuran ulang dengan melibatkan pihak BPN Kisaran, mungkin itu solusi terbaik untuk menuntaskan persoalan,”pungkasnya.
Sementara, Muksin Kabid SMP yang merangkan Kabid Prasaranan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabuoaten Asahan saat dikonfirmasi mengatakan, pembuatan pagar tembok itu dananya ditampung di APBD Kabupaten Asahan TA.2017 dan penembokan itu tidak menyerobot namun menyelamatkan tanah negara, kata Muksin.
Proyek itu mengejar batas waktu pengerjaan dan kami akan tetap melanjutkan pembuatan tembok pagar, terkait ukuran batas tanah milik SDN010073 itu sudah dirembukan dengan pihak terkait diluar BPN Kisaran, tambahnya.
Camat Rawang Panca Arga Poniman yang menjadi mediator dalam persoalan itu saat digelar pertemuan di Kantor Lurah Rawang Pasar 6, yang melibatkan pihak Yayasan Bina Budaya, UPT Dinas Pendidikan Rawang Panca Arga, Sekolah SDN 010073, Polres Asahan, tokoh masyarakat dan Dinas P dan K Asahan dengan tegas memerintahkan agar proyek pembangunan pagar tembok itu dilaksanakan, jika ada yang kurang berkenan dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum.(Lintang).