Asahan Satu || Banyaknya permasalahan yang muncul di pemerintahan desa, terkait banyak kepala desa yang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa tidak sesuai prosedur.
Bupati Batu Bara Ir H Zahir, MAP menegaskan bagi Kepala Desa (Kades) yang melakukan pengangkatan perangkat desa (Parades) diluar ketentuan maka harus membayar gaji Parades yang diangkat menggunakan uang kantong pribadi.
Hal ini ditegaskan Zahir menjawab wartawan terkait kebijakan Kades Pakam Raya Selatan (Parsel), Kecamatan Medang Deras, sesaat sebelum Bupati mengikuti rapat Paripurna di kantor DPRD Batu Bara, Selasa (4/8/20).
Dikatakan Zahir, pengangkatan Parades diluar ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017 atas perubahan Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang perangkat desa, maka itu adalah proses ilegal.
“Ilegal dan tidak berhak menerima gaji dari APBD. Bayarlah pakai uang kantong pribadi Kades”, sebut Bupati lagi.
Ditanya sanksi atas kebijakan Kades Parsel (PS) yang diduga memberhentikan Parades-nya tanpa mengacu ketentuan, Bupati mengaku belum menentukan sanksi yang patut dikenakan terhadap PS, dan masih didalami.
Disinggung tentang Surat Mendagri Nomor : 141/4268/SJ tanggal 27 Juli 2020 yang salah satu itemnya mengintruksikan Bupati/Walikota memberikan sanksi kepada Kades yang melakukan pelanggaran undang-undang, Zahir juga mengaku belum mendalami isi surat Mendagri tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kades Parsel diduga memberhentikan sejumlah perangkatnya tidak mengacu ketentuan sehingga masalah tersebut harus melalui rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Batu Bara.
Dua rekomendasi Komisi I DPRD Batu Bara meminta Kades mengaktifkan kembali Parades yang sempat diberhentikan, namun rekomendasi dewan diacuhkan Kades.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kadis PMD Batu Bara Radiansyah F Lubis melalui Kabid Pemdes Winny menegaskan bahwa Kades yang melanggar kewajiban atau melanggar larangan bagi Kepala Desa dapat dikenakan sanksi lisan ataupun tulisan.
“Sanksi tersebut juga dapat dikenakan pemberhentian sementara Kepala Desa dari jabatannya dan dapat dilanjutkan pemberhentian”, tegas Winny. (Shl)