“Rangkap Profesi, Juru Parkir Ini Diciduk Polisi”

oleh
oleh

Siantar – Pak Dwi (31) atau Budi Muliani, ditangkap polisi, pasca disebut sering menjual narkotika jenis sabu, di Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

“Dari pelaku, disita lima paket narkotika diduga jenis sabu brutto 0,90 gram dan satu unit HP merk Samsung,” ujar Kasubbag Humas Polres Siantar, Iptu Resbon Gultom, Kamis (14/3/2019).

Resbon menjelaskan, Beni Muliadi yang berprofesi sebagai juru parkir ini, nyambi jual sabu. Ia ditangkap saat berada di pinggir jalan, pada Rabu (13/3/2019), sekira pukul 13.30 WIB.

Ketika hendak ditangkap petugas, pria yang menetap di Jalan Farel Pasaribu No 115, Kelurahan  Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat ini,  sempat mencoba membuang barang bukti.

“Petugas melihatnya dan menyuruh pelaku untuk mengambil barang bukti yang dibuang itu. Pelaku juga mengakui barang bukti sabu miliknya,”ungkapnya.(**)

Tinggalkan Balasan