Asahansatu || Terkait adanya peristiwa pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum guru sekolahnya di Kota Tanjungbalai, membuat praktisi hukum Advokat Khairul Anhar Harahap, SH angkat bicara.
Ketika di konfirmasi, pemimpin umum Asahansatu itu mengutuk keras prilaku oknum guru tersebut kepada anak yang merupakan murid siswinya. Dan meminta Dinas Pendidikan serta Kepolisian Kota Tanjung Balai menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Kamis (03/11/2022).
“Pencabulan terhadap anak tegas dilarang dalam undang–undang perlindungan anak nomor: 35 tahun 2014 pasal 76. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain, dan UU 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”,terang Khairul.

Selanjutnya Khairul juga mengungkapkan bahwa pencabulan merupakan bentuk kekerasan seksual yang ditentang oleh undang–undang. Ketika pencabulan tersebut terjadi pada anak di bawah umur, dampaknya sangat buruk, terutama pada masa depan anak. Oleh sebab itu Undang-undang Perlindungan Anak dibentuk agar kasus seperti dapat dicegah.
Sebagaimana telah diatur Undang-undang, ditetapkan sanksi pidana kepada pelaku yang dimuat dalam pasal 81. Pasal yang dapat menjerat pelaku pencabulan anak di bawah umur diatur dalam pasal 76 UUPA. Pasal ini akan dikenakan terhadap setiap tindakan yang masuk kategori pencabulan terhadap anak.
“Pada pasal 81 UUPA tahun 2014 no 35 tersebut, ada tiga hal yang menjadi sorotan, hal utama yang disoroti adalah pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda 5 miliar rupiah”,terangnya.
Masih dikatakannya, memberikan edukasi dan informasi seksual sejak dini kepada anak-anak merupakan langkah pencegahan terjadinya pencabulan. Anak–anak sedari kecil perlu dididik akan hal itu, agar paham tentang bagian–bagian tubuh mereka yang private, tidak membiarkan orang lain menyentuh dirinya.
“Untuk itu, walaupun ancaman pidana pencabulan anak dibawah umur telah diatur UU, namun alangkah baiknya orang tua, pendidik maupun pemerintah melakukan upaya pencegahan dengan edukasi secara masif, sehingga kejadian tersebut tidak terulang,”tutup Khairul.(HNS).

