Aksi Bakar Diri Seorang Aktivis Dikantor Kejari Tanjungbalai Digagalkan

oleh

Asahansatu || Aksi Unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai oleh Pemuda Aktivis Kota Tanjungbalai bersatu disertai dengan melakukan aksi bakar ban dan bakar diri oleh salah seorang aktivis di halaman kejari. Senin, (3/7/2023).

Sebelumya para aktivis melakukan orasi menyampaikan tuntutan-tuntutan terhadap status Whatsapp AS Kasi Intel Kejari Kota Tanjungbalai pada (26/06).

Para aktivis meminta Kepala Kejaksaan Negeri agar keluar untuk melakukan klarifikasi terhadap status Kasi Intel kejari tersebut. Merasa kecewa karena tak kunjung keluar, para aktivis tersebut melakukan aksi bakar ban di depan kantor.

Aksi tersebut nyaris bentrok dengan aparat kepolisian dari Polres Tanjungbalai, karena salah satu ban di buang ke dalam parit oleh aparat kepolisian. Bukan hanya itu saja, aksi saling dorong juga terjadi karena pihak polisi mencoba untuk memadamkan api yang mulai membesar.

Kemudian para aktivis menerobos masuk ke halaman Kejari Tanjungbalai untuk melanjutkan menyampaikan aspirasinya.

Di dalam halaman kejari, salah seorang aktivis Ahmad Rolel ketua PETA coba untuk melakukan aksi bakar diri dengan menyiramkan bensin ke tubuh nya, namun tindakannya berhasil dihentikan oleh rekan-rekan nya sehingga aksi tersebut tidak terjadi. Sedangkan pihak kepolisian dan kejari hanya melihat kejadian tersebut.

Aksi unjuk rasa dikawal puluhan personil dari Polres Tanjungbalai dan sejumlah staf Kejari yang berdiri di depan pintu kantor.

Pihak Polres Tanjungbalai dibantu 2 unit mobil Pemadam kebakaran berhasil memadamkan api tersebut.(HNS)

No More Posts Available.

No more pages to load.