Diskominfo Uruskan Izin Videotron Milik Pihak Swasta

oleh

Asahansatu || Januazir Chuwardi alias Alung perwakilan dari PT. Sarang Tawon Sukses Abadi ( PT. STSA ) saat dikonfirmasi via Telepon mengaku benar papan reklame elektronik yang berada di Jalan Pahlawan tepatnya pada dinding gedung kantor Lurah TB II Kecamatan Tanjungbalai Selatan belum memiliki izin.

Alung juga menyatakan terkait izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang belum terbit sehingga PT. STSA belum ada memasang iklan pada Videotron tersebut hingga saat ini.

“Nanti kita kalau sudah ada izin pemasangan iklan dari Dispenda bisa pasang iklan gitu. Izinnya belum ada, makanya kita belum pasang ( iklan red ). Hanya iklan pemko aja, ” sebut Januazir Chuardi, Kamis (7/12/2023).

Lebih lanjut Alung menerangkan bahwa terkait izin izin penyelenggaraan reklame permanen (IPR) milik PT. STSA tersebut yang mengurusnya bukan mereka selaku pemilik, tetapi Pemko Tanjungbalai.

“Kita (PT. STSA) sih belum ada mengurus izin. Izin pendirian reklame itu lah dari Pemko ” kata Alung.

Terkait untuk lokasi papan reklame videotron milik sarang tawon yang menempel pada dinding gedung kantor Lurah TB II, Alung menjelaskan bahwa itu semua Pemko Tanjungbalai yang mengatur.

Saat diperjelas siapa yang disebut Pemkot tersebut, Alung menyebutkan Kadis Komunikasi dan Informasi Pemerintahan Kota Tanjungbalai.

“Orang Pemko lah, dari Kominfo. Kepala Dinasnya,” ujar Januazir Chuwardi alias Alung.(HNS)