Asahansatu | Dua orang pelaku pembunuhan sadis dengan tangan dan kaki diikat di Desa Rawang Lama, Kecamatan Panca Arga, Kabupaten Asahan pada 30 Mei 2025, akhirnya berhasil ditangkap tim unit jatanras Satreskrim Polres Asahan.
Sebelumnya, warga dihebohkan dengan penemuan Darma (58) seorang buruh tani ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam rumahnya dengan kondisi kaki tangan terikat serta membungkam mulut korban dengan kain.
Kanit Jatanras Polres Asahan, Ipda Asido Selamat Nababan, menyampaikan bahwa sebelum kejadian, korban memiliki uang hasil berkebun yang rencananya akan membeli sepeda motor. Yang tersebut diduga menjadi motif kedua pelaku melakukan aksi nekat tersebut.
“Pengakuan dari kedua pelaku, keduanya mengambil uang korban sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) disimpan dikantong celana training korban dan uang tersebut dibagi dua oleh keduanya,” ujar Ipda Asido.
Dikatakannya, setelah dilakukan penyelidikan terhadap korban dan olah TKP serta meminta keterangan sejumlah saksi, dan pada akhir dua nama pelaku akhirnya berhasil dikantongi.
Kedua pelaku terpantau sempat melarikan diri ke wilayah Riau. Kemudian tim unit Jatanras satreskrim Polres Asahan yang dipimpin langsung Kanit Jatanras Ipda Asido Nababan, melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang diketahui bernama Andika dan Sapriadi alias Rizal, yang merupakan warga Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan.
“Terhadap kedua pelaku dipersangkakan pasal 340 dari KUHPidana Subs pasal 338 dari KUHPidana dan atau pasal 365 ayat (3) Subs pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun.” ucapnya. (HNS)