Generasi Muda PPMA Apresiasi A+ Kinerja Polri Ungkap Status Irjend Ferdy Sambo

oleh

Asahansatu || Dewan Pengurus Pusat Generasi Muda Perkumpulan Persaudaraan Masyarakat Asahan (DPP GM PPMA) mengapresiasi A+ kinerja institusi Polri khususnya Kapolri, Timsus dan Irsus beserta jajaran yang berhasil mengungkap kasus tewasnya Brigadir J dengan empat tersangkat termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Hal itu disampaikan Ketua umum DPP GM PPMA, Khairul Anhar Harahap,SH didampingi Sekretaris M.Dadang Irwan Rany,SH dan Bendahara umum, Iwa Risfa Lubis,SH di sekretariat DPP PPMA Jl.Kartini Kota Kisaran, Asahan. Selasa (09/08/2022)

“Kapolri Bapak Listyo Sigit dan tim serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang benderang. Penetapan empat orang tersangka yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, seorang bintara, satu orang sipil dan pengusutan lebih lanjut kepada 28 personel polisi adalah bukti bahwa polri menjalankan amanat Presiden RI dan kepercayaan masyarakat dalam kasus ini”,ungkap Khairul.

Selanjutnya GM PPMA juga berharap kepada Polri agar penyelesaikan kasus tersebut secara tegas, terbuka dan tanpa pandang bulu, membangun institusi Polri yang bersih, terpercaya sebagaimana slogan Polri, Presisi.

“Penantian keluarga Brigadir J maupun publik terjawab. Kepada masyarakat Indonesia khususnya dijagad media sosial juga sepantasnya memberikan apresiasi kepada Polri dan tidak lagi menuding hal-hal yang merusak integritas serta wibawa institusi tersebut, terus memberi masukan dan dukungan, serta bersama-sama memantau mengawasi kasus ini hingga tuntas di pengadilan,” ujar Khairul.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kali ini eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang dinaikan status hukumnya.

Kapolri menyatakan tidak ada peristiwa tembak menembak di rumah dinas kadivpropam di Duren Tiga, Jakarta Selatan.“Timsus memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (09/08/2022).

Selain Irjen Ferdy Sambo, kasus ini juga menjerat Bharada E, Bripka RR dan KM. Keempat tersangka tersebut diduga terlibat pembunuhan terhadap Brigadir J.

Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ini disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(**)

No More Posts Available.

No more pages to load.