Bengkalis – Polres Bengkalis, Riau memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 2 kilogram sabu, dan 1.988 butir pil penyitaan yang dilakukan aparat Polsek Bantan, Senin (11/9).
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Wakapolres Bengkalis Kompol Taufiq Hidayat Thayeb. Disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan pihak Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Barang bukti senilai miliaran rupiah itu dimusnahkan dengan cara di masukkan ke mesin blender, kemudian dicampur dengan air. Setelah itu semua barang bukti yg sudah hancur dibuang ke dalam kloset kamar mandi Polres Bengkalis
Bengkalis ungkap tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu seberat sekitar 2 kilogram (Kg) dan 1.988 butir pil ekstasi, Kamis (25/8/17) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kemudian polisi juga mengamankan dua orang tersangka masing-masing Hendri (25), mekanik bengkel dan Buyung Zulfikar (26), buruh bangunan berdomisili Jalan Penampar RT 10/RW 07 Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Kedua tersangka diyakini sebagai kurir dengan upah Rp10 juta. Rencananya barang haram itu akan dikirim ke Kota Pekanbaru.(RTN)