Satpol PP AsahanTertibkan Iklan Rokok

oleh
oleh

Kisaran – Meski pemerintah daerah sudah melarang pemasangan iklan rokok di berbagai wilayah di Asahan namun nyatanya perusahaan tersebut tetap gencar memasang iklannya. Hampir dipastikan di jalan protokol tidak ada yang kosong dari iklan tersebut.

Hal ini membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Asahan menertibkan iklan rokok yang berada di sepanjang jalur protokol Kisaran, Kamis (29/9/2016). Kepala Bidang (Kabid) Perundangan Pol PP Kabupaten Asahan, Legino mengatakan pihaknya telah menertibkan iklan rokok tersebut dalam beberapa hari lalu.

“Ini dilakukan menyikapi Peraturan Perundangan (PP) 19 tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan, dipayungi PP 109 tahun 2012, pengamanan bahan zat adiktif dari produk tembakau. Selain itu juga peraturan bersama Permenkes PB 188/I/201dan Permendagri Nomor 7 tahun 2011,” katanya.

Meski ada penertiban terhadap iklan rokok tersebut, namun produsen ini tetap memasangnya. Akibat yang ditimbulkan dari pemasangan iklan yang asal-asalan membuat kota menjadi kotor. Belum lagi akibat negatif lainnya yang ditimbulkannya.

Upaya penertiban reklame iklan komersil rokok tersebut dilakukan mengingat massivnya iklan rokok yang tersebar di beberapa ruas jalan provinsi di Kabupaten Asahan saat ini. Menurutnya jalur protokoler harus terbebas dari objek iklan reklame perusahaan rokok.

“Perusahaan yang memasang reklame di jalur protokoler pasti mendapat teguran. Dalam penertiban ini kami berkordinasi dengan Dinas Perizinan,” ucapnya.

Dalam operasi penertiban yang melibatkan belasan anggota Satpol PP ini berhasil menyita puluhan reklame rokok berbagai merek yang bertopang kayu sampai besi dan selanjutnya menjadi barang sitaan.

Sementara itu, Heru (35) warga Kelurahan Kisaran Naga menyambut positif dengan adanya penertiban tersebut. Dirinya berharap Perda tentang larangan merokok khususnya di Asahan dapat direkomendasikan tanpa memikirkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sudah seharusnya Perda tentang larangan iklan rokok tersebut digagas oleh DPRD. Jangan karena PAD dari iklan rokok yang besar jadi membebaskan iklan rokok dipasang dimana-mana. Padahal mereka juga tahu kalau merokok itu merugikan diri sendiri dan juga orang lain,” tegasnya. (Perdana)

No More Posts Available.

No more pages to load.