Asahan – Disinyalir, banyak pihak yang terlibat melegalisasi penyelenggara jasa Internet Service Provider (ISP) di Kabupaten Asahan, pasalnya pihak – pihak terkait terkesan menutup – nutupi saat dikonfirmasi.
Pihak terkait yang diduga menutup – nutupi penyelenggara jasa pengadaan internet di kantor – kantor Kepala desa seperti pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Camat dan Kepala desa terkait.
Pihak Dinas PMD saat dikonfirmasi oleh Asahansatu.com, mengaku hanya mengetahui ada ratusan desa yang membuat anggaran untuk program internet desa, kemudian beberapa camat hanya membenarkan di kantor desa di wilayah kerjanya ada pemasangan tower untuk pemasangan jaringan intenet.
Ironisnya, camat bersangkutan tidak mengetahui dengan pasti perusahaan apa yang jadi penyelenggara pemasangan jaringan internet tersebut dan yang lebih konyol lagi beberapa oknum kepala desa yang di kantornya sudah terpasang tower mengaku tidak mengetahui perusahaan apa yang memasang.
Sementara menurut sumber dilapangan, salah satu perusahaan yang menyelenggarakan pemasangan jaringan internet di sejumlah kantor kepala desa di Kabupaten Asahan adalah CV. Kombinasi Teknologi dan diduga perusahaan itu tidak tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang diakui oleh pemerintah. (Lintang)