Berangus ISP ‘Abal – Abal’ Yang Menggerogoti Dana Desa

oleh
oleh

Asahan – Aparat penegak hukum di Kabupaten Asahan diminta untuk lebih jelih menindak lanjuti kegiatan – kegiatan yang menggunakan uang negara seperti penggunaan Dana Desa (DD).

Saat ini, ada puluhan desa di Kabupaten Asahan sudah memiliki pasilitas jaringan internet dan yang menjadi pertanyaan apakah penyedia jasa Internet Service Provider (ISP) serta seluruh perangkan jaringan sudah disertifikasi dan mengantongi izin.

Hasil penelusuran di lapangan, ada beberapa penyedia jasa internet di desa – desa yang diduga tidak mengantongi izin bebas memasang jaringan, dengan modal pendekatan dan sedikit menakut – nakuti kepala desa, mereka bisa ikut menikmati keuntungan yang besar dari pengalokasian Dana Desa (DD).

Seperti pernah dikatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan Zulkarnain Nasution, pihaknya dituding membekingi penyelenggara jasa ISP dan dikonfirmasi oleh beberapa camat, apakah benar pihak Inspektorat telah melegalisasinya,”saya pribadi ditanya sama camat soal melagalisasi pemborong (ISP,red) dan dengan tegas saya nyatakan tidak,”ungkap Zulkarnain Nasution.

Sementara, Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar ketika dikonfirmasi, Senin (16/10) di ruang kerjanya soal internet desa mengatakan, hingga hari ini pihaknya belum pernah menerima satu orang kepala desa yang berkonsultasi soal pemasangan internet desa.

“Kami belum pernah menerima satu orang kepala desa yang berkonsultasi soal internet desa,” ungkapnya.

Semua kegiatan yang menggunakan uang negara harus transparan, mulai dari perencanaan hingga pembayaran, terlebih penyedia jasa internet service provider (ISP) itu ada aturanya, tegas Rahmat Hidayat Siregar,

Terpisah Kapolres Asahan dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara mengatakan, pihaknya akan mempelajari soal ketentuan ISP, jika ada pelanggaran pihaknya akan melakukan tindakan, ujarnya singkat. (Lintang)

No More Posts Available.

No more pages to load.