Selisih Paham Dua Emak-Emak RJ di Polsek TBU

oleh

Asahansatu | Akibat selisih paham, dua emak-emak akhirnya sepakat untuk berdamai di ruangan balai restorative justice Polsek Tanjungbalai Utara yang disaksikan Kanit Reskrim IPDA F. Simangunsong dan Bhabinkamtibmas Kel. Sejahtera Bripka J. Tarigan. Kamis, 8 Februari 2024 sekira Pukul 13.30 wib.

Kanit Reskrim IPDA F. Simangunsong mengatakan kronologis bermula ketika Efa Lestari mendatangi rumah Afrida di Jln. Walafiat, Lk. II, Kel. Sejahtera, Kec. Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, untuk memanggil anak nya untuk segera pulang.

“Afrida keluar rumah karena mendengar suara Efa yang kuat memanggil-manggil anaknya. Begitu ibu Afrida keluar, terjadilah adu mulut sehingga saling jambak-jambakkan bang,” Kata Ipda F. Simangunsong.

Merasa tidak terima, Afrida kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek TBU atas perbuatan penganiayaan.

Selanjutnya, Ipda F. Simangunsong memanggil kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan. Atas nasehat dan penjelasan dari Kanit Reskrim Polsek TBU serta Bhabinkamtibmas Kel. Sejahtera Bripka J. Tarigan, kedua belah pihak setuju untuk berdamai.

Kemudian Efa dan Afrida menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulang kembali kejadian tersebut dan saling bermaafan disaksikan langsung dari keluarga kedua belah pihak dan Kanit Reskrim serta Bhabinkamtibmas Kel. Sejahtera Polsek Tanjungbalai Utara.(HNS)

No More Posts Available.

No more pages to load.