Langkat – Jumlah dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langkat 2018 mendatang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Langkat.
Ketua KPU Langkat, Agus Arifin menjelaskan, pasangan calon perseorangan yang maju dalam Pilkada Langkat 2018 harus didukung minimal 53.552 orang (e-KTP). Ini berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Pada pasal 41 ayat 2 huruf (c) disebutkan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 – 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%,”jelasnya, usai menggelar rapat pleno, Minggu (10/9).
Agus Arifin merincikan, 7,5%xDPT pemilihan terakhir (Pemilu) adalah 7,5/100×714.017, dihasilkan 53.551,275.
“Sesuai PKPU Nomor 3 tahun 2017 pasal 10 ayat (3), terjadi pembulatan ke atas sehingga menjadi 53.552. Untuk sebaran dukungan merujuk pada PKPU Nomor 3/2017 pasal 10 ayat 2. Di situ disebutkan, sebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati harus tersebar di lebih 50% jumlah kecamatan.
Kalkulasinya, 50% x jumlah kecamatan adalah 50/100 x 23, sehingga hasilnya 11,5%. Sesuai PKPU nomor 3/2017 tadi, terjadi pembulatan ke atas, sehingga menjadi 12 kecamatan. Karena aturannya lebih dari 50%, maka sebaran pendukung calon perseorangan minimal terdapat di 13 kecamatan.
Dan penyerahan berkas dukungan oleh calon perseorangan dilakukan pada November 2017. Berkas dukungan tersebut akan diverifikasi faktual oleh KPU pada Desember 2017.
Setelah semua berkas dinyatakan clear (bersih), barulah calon perseorangan tersebut mendaftarkan diri menjadi calon bupati/wakil bupati pada Januari 2018 bersamaan dengan calon dari partai politik. (Mb)