Asahansatu | Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) TMP C Teluk Nibung bersama tim patroli laut bea dan cukai Kanwil DJBC Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 42 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural, pada hari Selasa 13/5/2025.
Kepala KPPBC Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, menyampaikan kronologis bahwa berdasarkan informasi intelijen ada satu unit kapal yang membawa PMI dari Malaysia menuju Indonesia di perairan Asahan, selanjutnya satuan petugas patroli laut bea dan cukai kanwil DJBC Sumut langsung melakukan patroli di lokasi berdasarkan informasi intelijen.
“Pada pukul 15.37 WIB, satuan petugas patroli laut BC menemukan kapal yang dicurigai dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 42 PMI tanpa dilengkapi surat-surat resmi,” ujar Nurhasan.
Dikatakannya, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan PMI tersebut dan tidak ada ditemukan narkoba.
42 PMI Non Prosedural selanjutnya dibawa ke pelabuhan Teluk Nibung dan diserahkan ke kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan untuk dilakukan pendataan lebih lanjut.
Nurhasan Ashari, mengatakan bahwa keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi yang kuat antara Bea dan Cukai, Imigrasi, KSOP dan Pelindo.
“Peningkatan sinergi antar Instansi sangat diperlukan demi kelancaran kegiatan yang ada di Pelabuhan Teluk Nibung.” ucapnya.
Adapun rincian 42 PMI yang diamankan yaitu 36 orang laki-laki, 5 orang wanita dan 1 orang anak-anak yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Ke 42 PMI Non Prosedural datang dari Malaysia menggunakan kapal nelayan yang juga tidak memiliki dokumen lengkap melalui perairan sungai Asahan.(HNS)