Terindikasi, Satpam PT.BSP Kisaran Kangkangi KUHPidana

oleh
oleh
Korban penganiayaan Security PT.BSP KIsaran

Asahan – Terindikasi, Satpam PT. Bakrie Sumatera Plantation (BSP) Kisaran kangkangi Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana (KUHPidana), karena bertindak layaknya penyidik.

Dalam hal terjadi tindak pidana, Satpam memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab undang – undang hukum acara pidana Pasal 111 ayat (1) Dalam hal tetangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketentraman dan keamanan umum wajib menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik.

Baca juga :

Sadis..!!! Security PT.BSP Kisaran Aniaya Anak di Bawah Umur

LPA Asahan Kecam, Security PT.BSP Tidak Manusiawi

 

Kemudian pada Pasal 18 ayat (2) Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap kepada penyidik atau penyidik pembantu setempat.

“ itu undang – undang yang mengatur, jadi apa yang dilakukan pihak Satpam PT.BSP Kisaran jelas menyalahi, “ tegas salah seorang praktisi hukum Tri Purnowidodo SH, Kamis (2/11) saat menanggapi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum – oknum Satpam terhadap anak di bawah umur.

Satpam atau security tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan hukum lain seperti penyidikkan, penggeledahan dan seterusnya sebagaimana dimiliki oleh Polisi. Adapun tindakan Satpam dalam hal memeriksa/menyimpan sementara benda – benda milik pelaku tertangkap tangan dan mengamankannya merupakan kategori tindakan pengamanan, bukan dalam arti penggeledahan dan penyitaan sesuai pengertian hukum, tegasnya.

Hal senada ditegaskan Zulham Rany SH, tindakan yang dilakukan oleh oknum – oknum Satpam itu sudah melampaui batas kewajaran dan tidak bisa ditolerir lagi, “ Polisi diminta untuk segera memproses hukum terhadap pelaku penganiayaan terhadap anak di dibawah umur, mereka dilindungi oleh negara seperti yang tertuang pada UU No.35 Tahun 2014 Tentang Anak,” tegas Zulham Rany.

Tanpa dan atau dilaporkan oleh pihak keluarganya, Polisi sudah dapat bertindak, sebab anak dibawah umur dilindungi oleh undang – undang, pungkasnya. (Lintang)